Instruksi Bupati
Penerima Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Kelompok Ia Kelompok Ib Kelompok IIa/b Kelompok IIIa/b dan Kelompok IV pada Satuan Pendidikan PAUD Pendidikan Dasar dan Koordinator Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang bersumber
Nomor 147
Tahun 2022
Berlaku